Senin, 23 Mei 2011
partai politik di indonesia
Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah melakukan verifikasi faktual, akhirnya menetapkan 34 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh untuk ikut Pemilu 2009. 34 Parpol nasional yang lolos terdiri 16 parpol lama dan 18 parpol baru.
Pengumuman parpol yang lolos verifikasi faktual ini disampaikan oleh Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2008 ) pukul 22.30 WIB. Para anggota KPU juga ikut mendampingi.
Berikut daftar lengkap 34 parpol nasional yang lolos menjadi peserta Pemilu 2009
A. Parpol Lama:
1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Bintang Reformasi (PBR)
3. Partai Bulan Bintang (PBB)
4. Partai Damai Sejahtera (PDS)
5. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
6. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
7. Partai Demokrat (PD)
8. Partai Golkar
9. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
10. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
13. PNI Marhaenisme
14. Partai Pelopor
15. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
B. Parpol Baru:
1. Partai Bangsa Nasional (PBN), 24 provinsi
2. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), 27 provinsi
3. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), 31 provinsi
4. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), 33 provinsi
5. Partai Indonesia Sejahtera (PIS), 33 provinsi
6. Partai Karya Perjuangan (PKP), 22 provinsi
7. Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), 25 provinsi
8. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), 25 provinsi
9. Partai Kedaulatan, 23 provinsi
10. Partai Matahari Bangsa (PMB), 25 provinsi
11. Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), 25 provinsi
12. Partai Patriot, 23 provinsi
13. Partai Buruh Rakyat Nasional (PBRN), 23 provinsi
14. Partai Pemuda Indonesia (PPI), 23 provinsi
15. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), 23 provinsi
16. Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB), 22 provinsi
17. Partai Persatuan Daerah (PPD), 22 provinsi
18. Partai Republik Nusantara (PRN), 22 provinsi
Sebagai tambahan referensi dan refleksi perjalanan Perkembangan Partai Politik di Indonesia, berikut ini saya tampilkan Jumlah Partai Politik sejak Indonesia Merdeka hingga era reformasi saat ini :
Parpol Peserta Pemilu 1955
Pemilu 1955 diikuti oleh 172 kontestan Partai Politik. Empat partai terbesar diantaranya adalah: PNI (22,3 %), Masyumi (20,9%), Nahdatul Ulama (18,4%), dan PKI (15,4%).
Parpol Peserta Pemilu 1971
Pemilu 1971 diikuti oleh sepuluh kontestan:
1. Partai Katolik
2. Partai Syarikat Islam Indonesia
3. Partai Nahdlatul Ulama
4. Partai Muslimin Indonesa
5. Golongan Karya
6. Partai Kristen Indonesia
7. Partai Musyawarah Rakyat Banyak
8. Partai Nasional Indonesia
9. Partai Islam PERTI
10. Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia
Parpol Peserta Pemilu 1977-1997
Pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997 diikuti oleh tiga kontestan yang sama, yaitu:
1. Partai Persatuan Pembangunan
2. Golongan Karya
3. Partai Demokrasi Indonesia
Parpol Peserta Pemilu 1999
Pemilu Legislatif 1999 diikuti oleh 48 partai politik, antara lain:
1. Partai Indonesia Baru
2. Partai Kristen Nasional Indonesia
3. Partai Nasional Indonesia
4. Partai Aliansi Demokrat Indonesia
5. Partai Kebangkitan Muslim Indonesia
6. Partai Ummat Islam
7. Partai Kebangkitan Umat
8. Partai Masyumi Baru
9. Partai Persatuan Pembangunan
10. Partai Syarikat Islam indonesia
11. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
12. Partai Abul Yatama
13. Partai Kebangsaan Merdeka
14. Partai Demokrasi Kasih Bangsa
15. Partai Amanat Nasional
16. Partai Rakyat Demokrat
17. Partai Syarikat Islam Indonesia – 1905
18. Partai Katolik Demokrat
19. Partai Pilihan Rakyat
20. Partai Rakyat Indonesia
21. Partai Politik Islam Indonesia Masyumi
22. Partai Bulan Bintang
23. Partai Solidaritas Pekerja
24. Partai Keadilan
25. Partai Nahdlatul Ummat
26. Partai Nasional Indonesia – Front Marhaenis
27. Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia
28. Partai Republik
29. Partai Islam Demokrat
30. Partai Nasional Indonesia – Massa Marhaen
31. Partai Musyawarah Rakyat Banyak
32. Partai Demokrasi Indonesia
33. Partai Golongan Karya
34. Partai Persatuan
35. Partai Kebangkitan Bangsa
36. Partai Uni Demokrasi Indonesia
37. Partai Buruh Nasional
38. Partai Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong
39. Partai Daulat Rakyat
40. Partai Cinta Damai
41. Partai Keadilan dan Persatuan
42. Partai Solidaritas Pekerja Seluruh Indonesia
43. Partai Nasional Bangsa Indonesia
44. Partai Bhinneka Tunggal Ika Indonesia
45. Partai Solidaritas Uni Nasional Indonesia
46. Partai Nasional Demokrat
47. Partai Umat Muslimin Indonesia
48. Partai Pekerja Indonesia
Parpol Peserta Pemilu 2004
Pemilu legislatif 2004 diikuti 24 partai politik, yaitu:
1. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
2. Partai Buruh Sosial Demokrat
3. Partai Bulan Bintang
4. Partai Merdeka
5. Partai Persatuan Pembangunan
6. Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan
7. Partai Perhimpunan Indonesia Baru
8. Partai Nasional Benteng Kemerdekaan
9. Partai Demokrat
10. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
11. Partai Penegak Demokrasi Indonesia
12. Partai Nasional Nahdatul Ummah Indonesia
13. Partai Amanat Nasional
14. Partai Karya Peduli Bangsa
15. Partai Kebangkitan Bangsa
16. Partai Keadilan Sejahtera
17. Partai Bintang Demokrasi
18. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
19. Partai Damai Sejahtera
20. Partai Golongan Karya
21. Partai Patriot Pancasila
22. Partai Sarikat Indonesia
23. Partai Persatuan Daerah
24. Partai Pelopor
UU NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 10
(1) Tujuan umum Partai Politik adalah:
a. mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
d. mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
(2) Tujuan khusus Partai Politik adalah:
a. meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan;
b. memperjuangkan cita-cita Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
c. membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(3) Tujuan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diwujudkan secara konstitusional.
Pasal 11
(1) Partai Politik berfungsi sebagai sarana:
a. pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b. penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;
c. penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
d. partisipasi politik warga negara Indonesia; dan
e. rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
(2) Fungsi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan secara konstitusional.
http://empimuslion.wordpress.com/2008/07/08/daftar-partai-politik-2008/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar