Minggu, 20 November 2011

PERENCANAAN FISIK PEMBANGUNAN

perencanaa fisik pembangunan
Perencanaa fisik adalah suatu usaha pengaturan dan penataan kebutuhan fisik untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dengan berbagai kegiatan fisik.

4 lingkup
-nasional
-regional
-lokal
-sektor swasta
LINGKUP NASIONAL
Kewenangan semua instasi tingkat pemerintahan pusat berada dalam lingkup kepentingan secara sektoral. departemen-departemen yang berkaitan langsung dengan perencanaan fisik khususnya terkait dengan pengembangan wilayah
-departemen pekerjaan umum
-departemen perhubungan
-departemen perindustrian
-departemen pertanian
-departemen pertambangan
-energi departemen nakertrans
Perencanaan fisik pada tingkat nasional tidak memepertimbangkan distribusi kegiatan tata ruang secara spesifikasi dan mendetail.
missal nya :
program subsidi untuk pembangunan peruamahan atau program perbaikan kampong pada tingkat nasional tidak akan di bahas secara terperinci dan tidak membahas spesifikasi program ini pada suatu daerah.
LINGKUP REGIONAL
instasi yang berwenang dalam perencanaan pembangunan pada tingkat regional di Indonesia adalah pemda tingkat 1 di samping adanya dinas-dinas daerah maupun vertical.
contohnya :
-dinas PU
-DLLAJR
-kanwil-kanwil yang mengkoordinasi adalah BAPPEDA tingkat 1 di setiap provinsi.
Walaupun pertingkat kota dan kabupaten konsistensi sejalan dengan ketentuan rencana pembangunan yang telah di gariskan di atas (tingkat nasional dan regional) daerah tingkat II itu sendiri masih mempunyai ketentuan dalam mengurus perencanaan wilayah sendiri


LINGKUP LOKAL
tingkat kodya atau kabupaten biasanya seperti di bebankan kepada dinas-dinas.
contohnya : dinas PU,dinas TATA KOTA,dinas kebersihan,dinas pengawasan pembangunan kota,dinas kesehatan,dinas PDAM.
berdasarkan kepres NO.27 th 1980 utnuk BAPPEDA tingkat II

LINGKUP SWASTA
Lingkup swasta dulu nya hanyalah sebatas pada skala perencanaan pembangunan perumahan,jaringan utilitas,pusat perbelanjaan.sekarang semakin positive menjadi indicator untuk memicu diri bagi instasi pemerintahan maupun BUMN.
persaingan muncul menjadikan tolak ukur bagi tiap-tiap competitor (swasta dan pemerintah) dan berdampak pada peningkatan kualitas layanan atau produk

HUKUM PERBURUHAN



HUKUM PERBURUHAN

UU Nomor 12 Tahun 1948 tentang Kerja dan UU Nomor 23 Tahun 1948 tentang Pengawasan Perburuhan, yang subantsinya sangat protektif terhadap hak-hak buruh. Misalnya, dalam UU Nomor 12 Tahun 1948, ada pasal yang melarang diskriminasi kerja; jam kerja yang 40 jam dalam seminggu; kewajiban pengusaha untuk menyediakan fasilitas perumahan bagi buruh/pekerja; larangan mempekerjakan anak di bawah usia 14 tahun; jaminan hak perempuan buruh untuk mengambil cuti haid dua hari dalam sebulan; dan pembatasan kerja malam bagi perempuan.

dan lebih diperjelas lagi dalam UUD NO.12 TH 1948
Undang – Undang Nomor 12 tahun 1948 pasal 10 ayat 1 mengatakan : “ Buruh tidak boleh menjalankan pekerjaan lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu “.
Ini berarti bahwa waktu kerja dibatasi hanya dalam jangka waktu 7 jam sehari dan 40 jam seminggu. Kenyataannya banyak perusahaan yang memperkerjakan pekerjaannya melebihi ketentuan tersebut diatas. Hal tersebut diperbolehkan asal ada izin dari Departemen Tenaga Kerja sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat 1 peraturan pemerintah No 4 tahun 1951 pasal II sub pasal 2 yang berbunyi sebagai berikut : Dengan izin dari kepala jawatan perburuhan atau yang ditunjuk olehnya, bagi perusahaan yang penting untuk penbangunan negara, majikan dapat mengadukan aturan waktu kerja yang menyompang dari pasal 10 ayat 1, kalimat pertama ayat dua dan tiga Undang – Undang kerja tahun 1948.
Didalam surat keputusan izin penyimpangan waktu kerja dan waktu istirahat dicantumkan syarat – syarat yang harus dipenuhi oleh pihak pengusaha. Pengaturan tentang kerja lembur tersebut diatur dalam keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP. 608/MEN/1989 tentang : “ Pemberian izin penyimpangan waktu kerja dan waktu istirahat bagi perusahaan – perusahaan yang memperkerjakan pekerjaan 9 jam sehatri dan 54 jam seminggu “.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1964
UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1964

TENTANG
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PERUSAHAAN SWASTA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

UMUM.
Bagikaum buruh putusnya hubungan kerja berarti permulaan masa pengangguran dengansegala akibatnya, sehingga untuk menjamin kepastian dan ketenteraman hidup kaumburuh seharusnya tidak ada pemutusan hubungan kerja.
Tetapipengalaman sehari-hari membuktikan bahwa pemutusan hubungan kerja tidak dapatdicegah seluruhnya.
Berbagaijalan dapat ditempuh untuk memecahkan persoalannya. Setelah ditinjaumasak-masak berdasarkan pengalaman-pengalaman yang lampau, maka pada hematPemerintah, sistim yang dianut dalam Undang-undang ini adalah yang paling tepatbagi negara kita dalam taraf pertumbuhan sekarang.
Pokok-pokokpikiran yang diwujudkan dalam Undang-undang ini dalam garis besarnya adalahsebagai berikut:
1. Pokok pangkal yang harus dipegang teguhdalam menghadapi masalah pemutusan hubungan kerja ialah bahwa sedapat mungkinpemutusan hubungan kerja harus dicegah dengan segala daya upaya, bahkan dalambeberapa hal dilarang.
2. Karena pemecahan yang dihasilkan olehperundingan antara pihak-pihak yang berselisih sering kali lebih dapat diterimaoleh yang bersangkutan dari pada penyelesaian dipaksakan oleh Pemerintah, makadalam sistim Undang-undang ini, penempuhan jalan perundingan ini merupakankewajiban, setelah daya upaya tersebut pada 1 tidak memberikan hasil.
3. Bila jalan perundingan tidak berhasilmendekatkan kedua pihak, barulah Pemerintah tampil kemuka dan campur-tangandalam pemutusan hubungan kerja yang hendak dilakukan oleh Pengusaha. Bentukcampur-tangan ini adalah pengawasan prepentip, yaitu untuk tiap-tiap pemutusanhubungan Kerja oleh pengusaha diperlukan izin dari Instansi Pemerintah.
4. Berdasarkan pengalaman dalam menghadapimasalah pemutusan hubungan kerja, maka sudah setepatnyalah bila pengawasanprepentip ini diserahkan kepada Panitya Penyelesaian Perselisihan PerburuhanDaerah dan Panitya Penyelesaian Perburuhan Pusat.
5. Dalam Undang-undang ini diadakanketentuan-ketentuan yang bersifat formil tentang cara memohon izin, memintabanding terhadap penolakan permohonan izin dan seterusnya.
6. Disamping itu perlu dijelaskan bahwabilamana terjadi pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran sebagai akibatdari tindakan Pemerintah, maka Pemerintah akan berusaha untuk meringankan bebankaum buruh itu dan akan diusahakan penyaluran mereka pada perusahaan/proyekyang lain.
7. Demikian juga pemutusan hubungan kerja karena akibat modernisasi, otomatisasi, effisiency dan rationalisasi yang disetujui oleh Pemerintah mendapat perhatian Pemerintah sepenuhnya dengan jalan mengusahakan secara aktif penyaluran buruh-buruh itu keperusahaan/proyek lain.

Menimbang : bahwa untuk lbih menjamin ketentraman dan kepastian bekerja bagi kaum buruh yang disamping tani harus menjamin kekuatan pokok dalam revolusi dan harus menjadi soko guru masyarakat adil dan makmur, seperti yang tersebut dalam manifesto politik, beserta perinciannya, perlu segera dikeluarkan Undang-undang tentang Pemutusan Hubungan kerja di Perusahaan Swasta

Mengingat :
1. Pasal 5 ayat 1, pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Dasar;
2. undang-undang No. 10 Prp Tahun 1960 jo Keputusan Presiden No. 239 Tahun 1964;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

MEMUTUSKAN :
I. Mencabut ; "Regeling Ontslagrecht voor bepaalde niet Europese Arbeiders" (Staatblad 1941 No. 396) dan peraturan-peraturan lain mengenai pemutusan hubungan kerja seperti tersebut di dalam undang-undang Hukum Perdata pasal 1601 sampai dengan 1603 Oud dan pasal 1601 sampai dengan 1603, yang berlawanan dengan ketentuan tersebut di dalam Undang-undang ini.
II. Menetapkan : Undang-undang tentang pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta.

Pasal 1

(1) Pengusaha harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja
(2) Pemutusan hubungan kerja dilarang:
a. selama buruh berhalangan pekerjaannya karena keadaan sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan terus menerus.
b. selama buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap Negara yang ditetapkan oleh Undang-undang atau Pemerintah atau karena menjalankan ibadat yang diperintahkan agamanya atau yang disetujui Pemerintah.

Pasal 2

Bila telah diadakan segala usaha pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindarkan, pengusaha harus merundingkan maksudnya untuk memutuskan hubungan kerja dengan organisasi buruh yang bersangkutan atau dengan buruh sendiri dalam hal buruh itu tidak menjadi anggota dari salah satu organisasi buruh.

Pasal 3

(1) Bila perundingan tersebut dalam pasal 2 nyata-nyata tidak menghasilkan persesuaian paham, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan buruh, setelah memperoleh izin Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (Panitia Daerah), termasuk dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (Lembaran Negara tahun 1957 No. 42) bagi pemutusan hubungan kerja perseorangan, dan dari Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (Panitia Pusat) termasuk dalam pasal 12 Undang-undang tersebut di atas bagi pemutusan hubungan kerja secara besar-basaran .
(2) Pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran dianggap terjadi jika dalam satu perusahaan dalam satu bulan, pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan 10 orang buruh atau lebih, atau mengadakan rentetan pemutusan-pemutusan hubungan kerja yang dapat menggambarkan suatu itikad untuk mengadakan pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.

Pasal 4

Izin termasuk dalam pasal 3 tidak diperlukan, bila pemutusan hubungan kerja dilakukan terhadap buruh dalam masa percobaan.
Lamanya masa percobaan tidak boleh melebihi tiga bulan dan adanya masa percobaan harus diberitahukan lebih dahulu pada calon buruh yang bersangkutan.

Pasal 5

(1) Permohonan izin pemutusan hubungan kerja beserta alasan-alasan yang menjadi dasarnya harus diajukan secara tertulis kepada Panitia Daerah, yang wilayah kekuasaannya meliputi tempat kedudukan pengusaha bagi pemutusan hubungan kerja perseorangan dan kepada Panitia Pusat bagi pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.
(2) Pemogokan izin hanya diterima oleh Panitia Daerah/Panitia Pusat bila ternyata bahwa maksud untuk memutuskan hubungan kerja telah dirundingkan seperti termaksud dalam pasal 2 tetapi perundingan ini tidak menghasilkan persesuaian paham.

Pasal 6

Panitia Daerah dan Panitia Pusat menyelesaikan permohonan izin pemutusan hubungan kerja dalam waktu sesingkat-singkatnya, menurut tata cara yang berlaku untuk menyelesaikan perselisihan perburuhan.

Pasal 7

(1) Dalam mengambil keputusan terhadap permohonan izin pemutusan hubungan kerja, Panitia daerah dan Panitia Pusat disamping ketentuan-ketentuan tentang hal ini yang dimuat dalam Undang-undang No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 42), memperhatikan keadaan dan perkembangan lapangan kerja serta kepentingan buruh dan perusahaan.
(2) Dalam hal Panitia Daerah dan Panitia Pusat memberikan izin maka dapat ditetapkan pula kewajiban pengusaha untuk memberikan kepada buruh yang bersangkutan uang pesangon, uang jasa dan ganti kerugian lain-lainnya.
(3) Penetapan besarnya uang pesangon, uang jasa dan ganti kerugian lainnya diatur didalam Peraturan Menteri Perburuhan.
(4) Dalam Peraturan Menteri Perburuhan itu diatur pula pengertian tentang upah untuk keperluan pemberian uang pesangon, uang jasa dan ganti kerugian tersebut diatas.

Pasal 8

Terhadap penolakan pemberian izin oleh Panitia Daerah, atau pemberian izin dengan syarat, tersebut dalam pasal 7 ayat (2), dalam waktu empat belas hari setelah putusan diterima oleh pihak-pihak yang bersangkutan, baik buruh dan/atau pengusaha maupun organisasi Buruh/atau organisasi pengusaha yang bersangkutan dapat minta banding kepada Panitia Pusat.

Pasal 9

Panitia Pusat menyelesaikan permohonan banding menurut tata cara yang berlaku untuk menyelesaikan perselisihan perburuhan dalan tingkat banding.

Pasal 10

Pemutusan hubungan kerja tanpa izin tersebut pada pasal 3 adalah batal karena hukum.

Pasal 11

Selama izin termaksud dalam pasal 3 belum diberikan, dan dalam hal ada permintaan banding tersebut pada pasal 8, Panitia Pusat belum memberikan keputusan, baik pengusaha maupun buruh harus tetap memenuhi segala kewajibannya.

Pasal 12

Undang-undang ini berlaku bagi pemutusan hubungan kerja yang terjadi di perusahaan-perusahaan swasta, terhadap seluruh buruh dengan tidak menghiraukan status kerja mereka, asal mempunyai masa kerja lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut.

Pasal 13

Ketentuan-ketentuan pelaksanaan yang belum diatur dalam Undang-undang ini ditetapkan oleh Menteri Perburuhan.

Pasal 14

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penetapannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

HUKUM PERIKATAAN DAN UNDANG UNDANG



hukum perikatan
tentang undang-undang
Dasar Hukum Perikatan

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata :”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang”
a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata
.Perikatan yang timbul dari undang-undang saja adalah perikatan yang letaknya di luar Buku III, yaitu yang ada dalam pasal 104 KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua dan anak dan yang lain dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan. Di luar dari sumber-sumber perikatan yang telah dijelaskan di atas terdapat pula sumber-sumber lain yaitu : kesusilaan dan kepatutan (moral dan fatsoen) menimbulkan perikatan wajar (obligatio naturalis), legaat (hibah wasiat), penawaran, putusan hakim. Berdasarkan keadilan (billijkheid) maka hal-hal termasuk dalam sumber – sumber perikatan.
b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia

3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
dalam pengertiannya perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Dan sumber hukum perikatan adalah Perjanjian dan Undang - Undang.

tiga hal yang harus diketahui dalam mendefinisikan suatu perjanjian:
- adanya suatu barang yang akan diberi
- adanya suatu perbuatan dan
- bukan merupakan suatu perbuatan

Dalam melakukan Perjanjian sah harus disyaratkan pada
- Bebas dalam menentukan suatu perjanjian
- Cakap dalam melakukan suatu perjanjian
- Isi dari perjajian itu sendiri
- Perjanjian dibuat harus sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku


seorang yang berpiutang memberikan pinjaman kepada yang berutang, dan yang berutang tidak bisa memenuhi kewajibannya dalam membayar utang maka yang berpiutang dapat melakukan tuntutan dengan 3 cara :
- melakukan perbuatan tanpa bantuan dari pengadilan yang hal ini kaitannya dengan hakim

-dimana hakim memberikan kekuasaan kepada berpiutang untuk melakukan suatu perbuatan

- Secara suka rela dipenuhi/dibayar

TATA RUANG



'TATA RUANG'

PASAL 24 TAHUN 1992

Dalam membangun lingkungan siap bangun selain memenuhi ketentuan
pada Pasal 7, badan usaha di bidang pembangunan perumahan wajib:
a. melakukan pematangan tanah, penataan penggunaan tanah, penataan
penguasaan tanah, dan penataan pemilikan tanah dalam rangka
penyediaan kaveling tanah matang;
b. membangun jaringan prasarana lingkungan mendahului kegiatan
membangun rumah, memelihara, dan mengelolanya sampai dengan
pengesahan dan penyerahannya kepada pemerintah daerah;
c. mengkoordinasikan penyelenggaraan penyediaan utilitas umum;
d. membantu masyarakat pemilik tanah yang tidak berkeinginan
melepaskan hak atas tanah di dalam atau disekitarnya dalam
melakukan konsolidasi tanah;
e. melakukan penghijauan lingkungan;
f. menyediakan tanah untuk sarana lingkungan;
g. membangun rumah.

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan
ruang udara sebagai. satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan
makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara
kelangsungan hidupnya.
2. Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik
direncanakan maupun tidak.
3. Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan
ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
4. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
5. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta
segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan
berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.
6. Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau budi daya.
7. Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi
ulama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup
sumber daya alam dan sumber daya buatan.
8. Kawasan budi daya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi
utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber
sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
9. Kawasan perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama
pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan
fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan
jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
10. Kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama
bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat
permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
11. Kawasan tertentu adalah kawasan yang ditetapkan secara nasional
mempunyai nilai strategis yang penataan ruangnya diprioritaskan.



PADA TATA RUANG DI BAGI MENJADI
(1) Rencana tata ruang dibedakan atas:
a. Rencana Tata Ruang wilayah Nasional;
b. Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I;
c. Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah
Tingkat II.

A.RENCANA TATA WILAYAH NASIONAL
(1) Rencana Tata Ruang wilayah Nasional merupakan strategi dan arahan
kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah negara, yang meliputi:
a. tujuan nasional dari pemanfaatan ruang untuk peningkatan
kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan;
b. struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah nasional;
c. kriteria dan pola pengelolaan kawasan lindung, kawasan budi
daya, dan kawasan tertentu.
(2) Rencana Tata Ruang wilayah Nasional berisi:
a. penetapan kawasan lindung, kawasan budi daya, dan kawasan
tertentu yang ditetapkan secara nasional;
b. norma dan kriteria pemanfaatan ruang;
c. pedoman pengendalian pemanfaatan ruang.
(3) Rencana Tata Ruang wilayah Nasional menjadi pedoman untuk:
a. perumusan kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang di wilayah
nasional;
b. mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan
perkembangan antara wilayah serta keserasian antar sektor;
c. pengarahan lokasi investasi yang dilaksanakan Pemerintah dan
atau masyarakat;
d. penataan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan wilayah
B.Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
(4) Jangka waktu Rencana Tata Ruang wilayah Nasional adalah 25 tahun.
(5) Rencana Tata Ruang wilayah Nasional ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Rencana tata ruang di atur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah negara Indonesia, peta wilayah
Propinsi Daerah Tingkat I, peta wilayah Kabupaten Dacrah Tingkat II,
dan peta wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II, yang tingkat
ketelitiannya diatur dalam peraturan perundang-undangan.

jadi menurut saya, tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas, berbudi luhur, dan
sejahtera,mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya
alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber
daya manusia,meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber
daya buatan secara berdaya guna, berhasil guna, dan tepat
guna untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia,mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan mencegah serta
menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan yang sudah di atur dalam UUD pada setiap daerah tingkat NASIONAL sampai tingkat II.

Senin, 07 November 2011

HUKUM PERIKATAN & PERJANJIAN

Hukum Perikatan/ Perjanjian Perjanjian adalah salah satu bagian terpenting dari hukum perdata. Sebagaimana diatur dalam buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Di dalamnya diterangkan mengenai perjanjian, termasuk di dalamnya perjanjian khusus yang dikenal oleh masyarakat seperti perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa,dan perjanjian pinjam-meminjam. Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang berdasarkan mana yang satu berhak menuntut hal dari pihak lain dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Pengertian perjanjian secara umum adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lainnya atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa itulah maka timbul suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Dalam bentuknya, perjanjian merupakan suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Sedangkan definisi dari perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan Perikatan adalah suatu pengertian yang abstrak, sedangkan perjanjian adalah suatu hal yang konkret atau suatu peristiwa. Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik yaitu keinginan subyek hukum untuk berbuat sesuatu, kemudian mereka mengadakan negosiasi dengan pihak lain, dan sudah barang tentu keinginan itu sesuatu yang baik. Itikad baik yang sudah mendapat kesepakatan terdapat dalam isi perjanjian untuk ditaati oleh kedua belah pihak sebagai suatu peraturan bersama. Isi perjanjian ini disebut prestasi yang berupa penyerahan suatu barang, melakukan suatu perbuatan, dan tidak melakukan suatu perbuatan. Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi 4 syarat: 1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri. 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. 3. Suatu pokok persoalan tertentu. 4. Suatu sebab yang tidak terlarang. Dua syarat pertama disebut juga dengan syarat subyektif, sedangkan syarat ketiga dan keempat disebut syarat obyektif. Dalam hal tidak terpenuhinya unsur pertama (kesepakatan) dan unsur kedua (kecakapan) maka kontrak tersebut dapat dibatalkan. Sedangkan apabila tidak terpenuhinya unsur ketiga (suatu hal tertentu) dan unsur keempat (suatu sebab yang halal) maka kontrak tersebut adalah batal demi hukum. Suatu persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan atau undang-undang. Syarat-syarat yang selalu diperjanjikan menurut kebiasaan, harus dianggap telah termasuk dalam suatu persetujuan, walaupun tidak dengan tegas dimasukkan di dalamnya. Menurut ajaran yang lazim dianut sekarang, perjanjian harus dianggap lahir pada saat pihak yang melakukan penawaran (offerte) menerima jawaban yang termaktub dalam surat tersebut, sebab detik itulah yang dapat dianggap sebagai detik lahirnya kesepakatan. Walaupun kemudian mungkin yang bersangkutan tidak membuka surat itu, adalah menjadi tanggungannya sendiri. Sepantasnyalah yang bersangkutan membaca surat-surat yang diterimanya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, karena perjanjian sudah lahir. Perjanjian yang sudah lahir tidak dapat ditarik kembali tanpa izin pihak lawan. Saat atau detik lahirnya perjanjian adalah penting untuk diketahui dan ditetapkan, berhubung adakalanya terjadi suatu perubahan undang-undang atau peraturan yang mempengaruhi nasib perjanjian tersebut, misalnya dalam pelaksanaannya atau masalah beralihnya suatu risiko dalam suatu peijanjian jual beli. Tempat tinggal (domisili) pihak yang mengadakan penawaran (offerte) itu berlaku sebagai tempat lahirnya atau ditutupnya perjanjian. Tempat inipun menjadi hal yang penting untuk menetapkan hukum manakah yang akan berlaku. Dalam hukum pembuktian ini, alat-alat bukti dalam perkara perdata terdiri dari: bukti tulisan, bukti saksi-saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan dan bukti sumpah. Perjanjian harus ada kata sepakat kedua belah pihak karena perjanjian merupakan perbuatan hukum bersegi dua atau jamak. Perjanjian adalah perbuatan-perbuatan yang untuk terjadinya disyaratkan adanya kata sepakat antara dua orang atau lebih, jadi merupakan persetujuan. Keharusan adanya kata sepakat dalam hukum perjanjian ini dikenal dengan asas konsensualisme. asas ini adalah pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul karenanya sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kata sepakat.

Jumat, 30 September 2011

tata ruang hukum pranata 2

UU NO 4 TAHUN 1992 yang mengatur tentang perumahan dan permukiman. Undang-undang ini terdiri dari 42 pasal yang terbagi dalam 8 bab. Berikut ini adalah penjelasan singkat undang2 tersebut tiap bab-nya. • Bab kesatu,KETENTUAN UMUM (pasal 1dan 2),dalam bab ini dijelaskan mengenai rumah,perumahan,permukiman dsb dan tentang lingkup peraturan. • Bab kedua,ASAS DAN TUJUAN (pasal 3 dan 4) menjelaskan tentang tujuan penataan perumahan dan permukiman. • Bab ketiga,PERUMAHAN ( pasal 5 s/d 17) menjelaskan aturan2 tentang hak dan kewajiban WN dalam pembangunan perumahan. • Bab keempat,PERMUKIMAN (pasal 18 s/d 28) menjelaskan bahwa rencana tata ruang ditetapkan oleh pemda,pemerintah memberi bimbingan dan bantuan kpd masyarakat dalam pengawasan bangunan untuk meningkatkan kualitas permukiman. • Bab kelima,PERAN SERTA MASYARAKAT (pasal 29) berisi tentang hak dan kewajiban yg sama bagi tiap WN dalam pembangunan. • Bab keenam,PEMBINAAN (pasal 30-35) menjelaskan bahwa pemerintah melakukan pembinaan agar masyarakat menggunakan teknologi tepat guna. • Bab ketujuh,KETENTUAN PIDANA (pasal 36-37) berisi tentang sanksi yang diterima bila melakukan pelanggaran terhadap peraturan2 di atas • Bab kedelapan,KETENYUAN LAIN2 (pasal 38-40) mengatur tentang pencabutan badan usaha yang melakukan pelanggaran atas pasal2 di atas

TATA RUANG HUKUM PRANATA 1

Arsitektur adalah ilmu pengetahuan yang membahas tentang keterkaitan antara manusia dengan lingkungan binaan-nya, dan ruang adalah wujud manifestasi dari manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ada tiga aspek penting dalam arsitektur, yaitu : firmitas (kekuatan atau konstruksi), utilitas (kegunaan atau fungsi), dan venusitas (keindahan atau estetika). Hukum Pranata Pembangunan • Penjelasan 1. Pranata ialah interaksi antar individu atau kelompok atau kumpulan. Pengertian individu dalam satu kelompok dan pengertian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda menurut F. Durkheim, yaitu, dasar organisasi individu dalam kelompok adalah adat-istiadat, sedangkan dasar organisasi individu dalam perkumpulan adalah organisasi buatan. Hubungan yang terjadi dalam satu kelompok didasarkan perorangan, sedangkan dalam kumpulan kelompok adalah berazasguna sangat tergantung dengan tujuan akhir yang sering dinyatakan dalam kontrak. Kontrak adalah sebagai parameter hubungan yang terjadi dalam proses kegiatan pembangunan. Hubungan antara pemilik dengan perancang, hubungan antara pemilik dengan pelaksana. Kontrak menunjukan hubungan yang bersifat independent dan terarah atas tanggungjawab dari tugas dan fungsinya
. 2. Pembangunan ialah suatu proses perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup, yang juga sebagai pradigma perkembangan yang terjadi dengan berjalannya perubahan peradaban hidup manusia untuk meningkatkan kualitas hidupnya. Kegiatan pembangunan memiliki empat unsur pokok, adalah manusia, kekayaan alam, modal, dan teknologi. Pembangunan sebagai suatu sistem yang kompleks mengalami proses perubahan dari yang sederhana sampai dengan yang rumit/kompleks. Proses perubahan tersebut mengalami perkembangan perubahan cara pandang, beberapa cara pandang tersebut adalah pertumbuhan, perubahan strukutr, ketergantungan, pendekatan sistem, dan penguasaan teknologi. Dapat disimpulkan bahwa, pranata pembangunan bidang arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan. Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak. Analogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria barang public. Pranata dibidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan system, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi yang berbeda sehingga menciptakan anomali yang berbeda juga sesuai dengan kasus masing-masing. Didalam proses membentuk ruang dari akibat kebutuhan hidup manusia, Pranata pembangunan sebagai suatu sistem disebut juga sebagai sekumpulan aktor/stakeholder dalam kegiatan membangun (pemilik, perencana, pengawas, dan pelaksana) yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dan memiliki keterkaitan satu dengan yang lain serta memiliki batas-batas yang jelas untuk mencapai satu tujuan. HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN UNDANG - UNDANG NO.4 tahun 1992 tentang Perumahan & Pemukiman. Dalam Undang - Undang ini terdapat 10 BAB (42 pasal) antara lain yang mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum ( 2 pasal ) 2. Asas dan Tujuan (2 pasal ) 3. Perumahan ( 13 pasal ) 4. Pemukiman ( 11 pasal ) 5. Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal ) 6. Pembinaan (6 pasal ) 7. Ketentuan Piadana ( 2 pasal ) 8. Ketentuan Lain - lain ( 2 pasal ) 9. Ketentuan Peralihan ( 1 pasal ) 10. Ketentuan Penutup ( 2 pasal ) Pada Bab 1 berisi antara lain : 1. Fungsi dari rumah 2. Fungsi dari Perumahan 3. Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya 4. Satuan lingkungan pemukiman 5. Prasarana lingkungan 6. Sarana lingkungan 7. Utilitas umum 8. Kawasan siap bangun 9. Lingkungan siap bangun 10. Kaveling tanah matang 11. Konsolidasi tanah permukiman Bab 2 Asas dan Tujuan, isi dari bab ini antara lain : Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup. Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman : • Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat • Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur • Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional • menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain. Bab 3 Perumahan, isi bab ini antara lain : • hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak • kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman • pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja • pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian • kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan • pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara • Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah • Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan • Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan • dll Bab 4 Permukiman, isi bab ini antara lain : • Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana • tujuan pembangunan permukiman • Pelaksanaan ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah • Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum • Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara • kerjasama antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN • Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan • ketentuan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan • tahap - tahap yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun • kegiatan - kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman • dll Bab 5 Peran serta masyarakat, isi bab ini antara lain : • hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan / permukiman • keikutsertaan dapat dilakukan perorangan / bersama Bab 6 Pembinaan, isi bab ini antara lain : • bentuk pembinanaan pemerintah dalam pembangunan • pembinaan dilakukan pemerintah di bidang perumahan dan pemukiman • Pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah • dll. Bab 7 Ketentuan Pidana, isi bab ini antara lain : • hukuman yang diberikan pada yang melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja ataupun karena kelalaian. • dan hukumannya dapat berupa sanksi pidana atau denda. Bab 8 Ketentuan Lain-lain, isi bab ini antara lain : • Penerapan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini. • Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut. ab 9 Ketentuan Peralihan, isi bab ini antara lain : • Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini. Bab 10 Ketentuan Penutup, isi bab ini antara lain : • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3, • Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan. PENGAPLIKASIAN DARI UU TERSEBUT YAITU Pada tahun 1980 penduduk perkotaan berjumlah sekitar 32,85 juta (22,27% dari jumlah penduduk nasional). Tahun 1990 jumlah penduduk perkotaan menjadi sekitar 55,43 juta (30,9% dari jumlah penduduk nasional). Tahun 1995 jumlah penduduk perkotaan menjadi sekitar 71.88 juta (36,91% dari jumlah penduduk nasional). Saat ini jumlah penduduk perkotaan seluruhnya diperkirakan mencapai hampir 110 juta orang, dengan pertumbuhan tahunan sekitar 3 juta orang. Sensus penduduk tahun 2000 mencatat total jumlah penduduk adalah 206.264.595 jiwa. 2Tingkat urbanisasi mencapai 40% (tahun 2000), dan diperkirakan akan menjadi 60% pada tahun 2025 (sekitar 160 juta orang)3. Laju pertumbuhan penduduk perkotaan pada kurun waktu 1990-2000 tercatat setinggi 4,4%/tahun, sementara pertumbuhan penduduk keseluruhan hanya 1,6%/tahun. Perkembangan kota-kota yang pesat ini disebabkan oleh perpindahan penduduk dari desa ke kota, perpindahan dari kota lain yang lebih kecil, pemekaran wilayah atau perubahan status desa menjadi kelurahan. Ruang dilihat sebagai wadah dimana keseluruhan interaksi sistem sosial (yang meliputi manusia dengan seluruh kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya) dengan ekosistem (sumberdaya alam dan sumberdaya buatan) berlangsung. Ruang perlu ditata agar dapat memelihara keseimbangan lingkungan dan memberikan dukungan yang nyaman terhadap manusia serta mahluk hidup lainnya dalam melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya secara optimal.

PENGERTIAN HUKUM PRANATA

Hukum Merupakan sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Pranata Merupakan tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institus PENGERTIAN HUKUM PRANATA Hukum terdiri dari kaidah-kaidah atau peraturan dan institusi atau pranata untuk melaksanakan kaidah tersebut. PENGERTIAN hukum pranata pada pembangunan PRANATA dalam pengertian secara umum adalah interaksi antar individu atau kelompok dalam kerangka peningkatan kesejahteraan atau kualitas hidup, dalam arti khusus bahwa terjadi interaksi antar si pelaku pembangunan untuk menghasilkan fisik ruang yang berkualitas. Pranata di bidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan sistem, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi berbeda dan menciptakan sesuatu yang berbeda sesuai dengan kasusnya. Jadi, Hukum pranata itu terdiri dari kaidah-kaidah atau peraturan pranata untuk melaksanakan suatu kaidah. Hukum digunakan untuk menertibkan. Tapi hukum tidak selalu menjamin keadilan. Sejalan dengan pesatnya tekhnologi, permasalahan pembangunanpun semakin banyak. Untuk itu permasalahan anatara fungsi yang satu dengan fungsi yang satu semakin tidak jelas dan timbulah masalah pranata. Maka kita harus mempelajari hokum pranata untuk menyelesaikan permasalahan dari kasus-kasus yang ada. Apa itu kaidah? kaidah itu anggapan tentang hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Seperti hal hukum adat, yang terkadang masyarakat bilang boleh dan kadang ada yang tidak boleh dilakukan. Apa itu norma? norma adalah unsur pokok dari hukum itu sendiri. Berupa suatu ketentuan seperti agama, hokum, susila,kesopanan (norma sosial) Mengapa harus ada hukum??? Setiap Negara atau yang membentuk suatu kelompok harus mempunyai hukum. Kenapa? Karena manusia itu adalah makhluk yang komplek yang memiliki banyak keinginan, kebutuhan, kepentingan, dan sebagainya. Semua punya sesuatu yang berbeda, maka untuk menyatukan itu harus ada hukum yang mengatur semuanya agar tidak terjadi benturan, ketidakjelasan atau kebuntuan. Sehingga kita bisa hidup lebih teratur dan tertib.

Senin, 23 Mei 2011

Partai Politik dan Transisi Demokrasi

PEMBUKTIAN bahwa telah banyak kemajuan yag telah dicapai, pertama, adalah dilihat dari latar sosio-politik Indonesia di mana partai-partai itu hidup dan berkembang. Terlepas dari maraknya paradigma strukturalisme yang banyak dijadikan alat analisis selama ini, tidak dapat dipungkiri bahwa setting politik sangat besar pengaruhnya dalam melihat kualitas partai politik yang ada di Indonesia sekarang ini. Grindle dan Thomas (1991) mengatakan bahwa dalam “situasi normal” dan “situasi krisis” menyebabkan perbedaan yang sangat besar dalam mencandra kinerja dari organ-organ politik dan kebijakan publik, termasuk di dalamnya partai politik.

Pernah ada ungkapan menarik dalam hal merespon setting politik pasca-reformasi, yaitu berkaitan dengan oligarkhi corruption dan democratic corruption. Kritik ini mengatakan bahwa pada zaman Orde Baru korupsi terjadi secara oligarkhis dan tertutup, tetapi sejak refomasi yang terjadi adalah korupsi yang merata dan “demokratis”. Hal ini mungkin ada benarnya, tetapi di sini penulis tetap meyakini bahwa di samping beberapa anomali refomasi, tetapi iklim segar yang lebih baik telah hadir dibandingkan pada masa Orba. Iklim politik yang lebih demokratis dan baik inilah saat ini yang dikatakan sebagai setting politik yang mempengaruhi kinrja partai-partai politik yang ada sekarang. Mau tidak mau, di tengah iklim reformasi ini, partai politik dituntut untuk memahami lebih dalam akan makna dari demokrasi itu sendiri.

Sebab bila tidak ia jelas akan ditinggalkan oleh trend kesadaran masyarakat yang saat ini berkembang. Bahkan kalau kita melihat dua organ politik yang sering disebut-sebut pilar Orba, yaitu militer dan Golkar, saat ini juga tak kalah kencang dalam menyuarakan demokrasi.

Latar sosio-politik berikutnya yang menyebabkan kecenderungan membaiknya kinerja partai politik adalah berkaitan dengan sistem politik yang dikembangkan oleh pemerintah, utamanya dalam bentuk produk hukum perundang-undangan. Undang-undang tentang parpol, susduk dan pemilu telah banyak memberikan ruang gerak yang cukup luas bagi partai politik untuk menerjemahkan makna demokrasi hingga di tingkat yang operasional. Penerapan sistem multipartai dan pemilahan kewenangan antara DPR dan MPR yang lebih jelas membuat kinerja politik parpol di Indonesia menjadi makin membaik. Memang dari kedua produk perundangan tersebut masih terdapat beberapa kelemahan, namun bila kita berpikir secara relatif, maka hal ini adalah telah lebih baik dibandingkan pada masa Orba.

Demikan pula dalam undang-undang tentang pemilihan umum. Produk perundangan ini pun tak jarang menuai kritik di sana-sini, terutama kritk yang diajukan berkaitan dengan kecenderungan bahwa undang-undang ini berimplikasi membesarkan partai yang sudah besar dan mengecilkan partai-partai kecil. Namun, kalau kita telaah secara lebih bijaksana terlihat bahwa isu-isu demokrasi dalam politik telah banyak diakomodasi. Transparansi, akuntabilitas, desentralisasi dan isu gender pun telah mengemuka dengan adanya produk perundangan tentang pemilihan umum ini.

Sehingga, mau tidak mau hal ini membuat partai politik di Indonesia harus mengikuti trend demokratisasi yang telah termaktub dalam produk perundangan ini. Inilah titik signifikansi ketika dikatakan bahwa setting politik telah berpengaruh besar pada membaiknya kinerja partai politik di Indonesia saat ini.

Di samping penyebab dari aspek ekternal atau setting sosio-politik tersebut di atas, sebab kedua adalah menculnya kesadaran bahwa keberadaan partai politik tidak lagi sekedar pantes-pantesan. Artinya, ketika pada masa Orba, tiga partai yang ada hanya sekedar hiasan belaka, saat ini keberadaan mereka sudah benar-benar utuh. Masih segar dalam ingatan kita bahwa partai politik pada masa Orba sesungguhnya hanya untuk melegitimasi mainstream yang sebenarnya sudah sangat kuat. PDI dan PPP pada masa Orba hanyalah sebagai ornamen politik yang fungsinya melengkapi dominasi Golkar yang pada waktu itu adalah single majority yang direkayasa.

Koirudin. "Partai Politik dan Transisi Demokrasi." (bekerjasama dengan Pustaka Pelajar)
Sumber
averroes press (membangun wacana kritis rakyat)

partai politik di indonesia


Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah melakukan verifikasi faktual, akhirnya menetapkan 34 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh untuk ikut Pemilu 2009. 34 Parpol nasional yang lolos terdiri 16 parpol lama dan 18 parpol baru.
Pengumuman parpol yang lolos verifikasi faktual ini disampaikan oleh Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2008 ) pukul 22.30 WIB. Para anggota KPU juga ikut mendampingi.
Berikut daftar lengkap 34 parpol nasional yang lolos menjadi peserta Pemilu 2009
A. Parpol Lama:
1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Bintang Reformasi (PBR)
3. Partai Bulan Bintang (PBB)
4. Partai Damai Sejahtera (PDS)
5. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
6. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
7. Partai Demokrat (PD)
8. Partai Golkar
9. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
10. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
13. PNI Marhaenisme
14. Partai Pelopor
15. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
B. Parpol Baru:
1. Partai Bangsa Nasional (PBN), 24 provinsi
2. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), 27 provinsi
3. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), 31 provinsi
4. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), 33 provinsi
5. Partai Indonesia Sejahtera (PIS), 33 provinsi
6. Partai Karya Perjuangan (PKP), 22 provinsi
7. Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), 25 provinsi
8. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), 25 provinsi
9. Partai Kedaulatan, 23 provinsi
10. Partai Matahari Bangsa (PMB), 25 provinsi
11. Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), 25 provinsi
12. Partai Patriot, 23 provinsi
13. Partai Buruh Rakyat Nasional (PBRN), 23 provinsi
14. Partai Pemuda Indonesia (PPI), 23 provinsi
15. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), 23 provinsi
16. Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB), 22 provinsi
17. Partai Persatuan Daerah (PPD), 22 provinsi
18. Partai Republik Nusantara (PRN), 22 provinsi
Sebagai tambahan referensi dan refleksi perjalanan Perkembangan Partai Politik di Indonesia, berikut ini saya tampilkan Jumlah Partai Politik sejak Indonesia Merdeka hingga era reformasi saat ini :
Parpol Peserta Pemilu 1955
Pemilu 1955 diikuti oleh 172 kontestan Partai Politik. Empat partai terbesar diantaranya adalah: PNI (22,3 %), Masyumi (20,9%), Nahdatul Ulama (18,4%), dan PKI (15,4%).
Parpol Peserta Pemilu 1971
Pemilu 1971 diikuti oleh sepuluh kontestan:
1. Partai Katolik
2. Partai Syarikat Islam Indonesia
3. Partai Nahdlatul Ulama
4. Partai Muslimin Indonesa
5. Golongan Karya
6. Partai Kristen Indonesia
7. Partai Musyawarah Rakyat Banyak
8. Partai Nasional Indonesia
9. Partai Islam PERTI
10. Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia
Parpol Peserta Pemilu 1977-1997
Pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997 diikuti oleh tiga kontestan yang sama, yaitu:
1. Partai Persatuan Pembangunan
2. Golongan Karya
3. Partai Demokrasi Indonesia
Parpol Peserta Pemilu 1999
Pemilu Legislatif 1999 diikuti oleh 48 partai politik, antara lain:
1. Partai Indonesia Baru
2. Partai Kristen Nasional Indonesia
3. Partai Nasional Indonesia
4. Partai Aliansi Demokrat Indonesia
5. Partai Kebangkitan Muslim Indonesia
6. Partai Ummat Islam
7. Partai Kebangkitan Umat
8. Partai Masyumi Baru
9. Partai Persatuan Pembangunan
10. Partai Syarikat Islam indonesia
11. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
12. Partai Abul Yatama
13. Partai Kebangsaan Merdeka
14. Partai Demokrasi Kasih Bangsa
15. Partai Amanat Nasional
16. Partai Rakyat Demokrat
17. Partai Syarikat Islam Indonesia – 1905
18. Partai Katolik Demokrat
19. Partai Pilihan Rakyat
20. Partai Rakyat Indonesia
21. Partai Politik Islam Indonesia Masyumi
22. Partai Bulan Bintang
23. Partai Solidaritas Pekerja
24. Partai Keadilan
25. Partai Nahdlatul Ummat
26. Partai Nasional Indonesia – Front Marhaenis
27. Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia
28. Partai Republik
29. Partai Islam Demokrat
30. Partai Nasional Indonesia – Massa Marhaen
31. Partai Musyawarah Rakyat Banyak
32. Partai Demokrasi Indonesia
33. Partai Golongan Karya
34. Partai Persatuan
35. Partai Kebangkitan Bangsa
36. Partai Uni Demokrasi Indonesia
37. Partai Buruh Nasional
38. Partai Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong
39. Partai Daulat Rakyat
40. Partai Cinta Damai
41. Partai Keadilan dan Persatuan
42. Partai Solidaritas Pekerja Seluruh Indonesia
43. Partai Nasional Bangsa Indonesia
44. Partai Bhinneka Tunggal Ika Indonesia
45. Partai Solidaritas Uni Nasional Indonesia
46. Partai Nasional Demokrat
47. Partai Umat Muslimin Indonesia
48. Partai Pekerja Indonesia
Parpol Peserta Pemilu 2004
Pemilu legislatif 2004 diikuti 24 partai politik, yaitu:
1. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
2. Partai Buruh Sosial Demokrat
3. Partai Bulan Bintang
4. Partai Merdeka
5. Partai Persatuan Pembangunan
6. Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan
7. Partai Perhimpunan Indonesia Baru
8. Partai Nasional Benteng Kemerdekaan
9. Partai Demokrat
10. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
11. Partai Penegak Demokrasi Indonesia
12. Partai Nasional Nahdatul Ummah Indonesia
13. Partai Amanat Nasional
14. Partai Karya Peduli Bangsa
15. Partai Kebangkitan Bangsa
16. Partai Keadilan Sejahtera
17. Partai Bintang Demokrasi
18. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
19. Partai Damai Sejahtera
20. Partai Golongan Karya
21. Partai Patriot Pancasila
22. Partai Sarikat Indonesia
23. Partai Persatuan Daerah
24. Partai Pelopor
UU NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 10
(1) Tujuan umum Partai Politik adalah:
a. mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
d. mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
(2) Tujuan khusus Partai Politik adalah:
a. meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan;
b. memperjuangkan cita-cita Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
c. membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(3) Tujuan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diwujudkan secara konstitusional.
Pasal 11
(1) Partai Politik berfungsi sebagai sarana:
a. pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b. penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;
c. penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
d. partisipasi politik warga negara Indonesia; dan
e. rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
(2) Fungsi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan secara konstitusional.
http://empimuslion.wordpress.com/2008/07/08/daftar-partai-politik-2008/

Rabu, 13 April 2011

adat istiadat yang membelenggu

Salah satu perbedaan terbesar antara masyarakat di belahan dunia Timur dengan di belahan dunia Barat adalah dalam hal adat istiadat. Kehidupan masyarakat Timur dipenuhi dengan berbagai jenis upacara adat, mulai dari masa dalam kandungan, kelahiran, penyapihan, perkawinan, penyakit, malapetaka, kematian dan lain-lain. Upacara-upacara di sepanjang lingkaran hidup manusia itu di dalam antropologi dikenal dengan istilahrites de passages atau
life cycle rites.
Peralihan dari setiap tingkat hidup ditandai dengan pelaksanaan suatu upacara adat khusus. Upacara ini didasarkan pada pemikiran bahwa masa peralihan tingkat kehidupan itu mengandung bahaya gaib. Upacara adat dilakukan agar seseorang atau sekelompok orang terhindar dari bahaya atau celaka yang akan menimpanya. Malahan sebaliknya, mereka memperoleh berkat dan keselamatan. Inilah salah satu prinsip universal yang terdapat di balik pelaksanaan setiap upacara adat itu.
Beberapa life cycle rites yang dijumpai pada masyarakat Batak Toba di antaranya:m an g g an j e (kehamilan),m an g h ar o an (kelahiran), martutu aek dan mampe goar (permandian dan pemberian nama),m ar h aj ab u an (menikah), mangompoi jabu (memasuki rumah),m an u l an g i (menyulangi/menyuapi),h a m a t e a n (kematian), mangongkal holi (menggali tulang belulang), dll. Pada masyarakat Batak lainnya (Karo, Simalungun, Mandailing, Angkola, dan Pakpak Dairi), upacara tersebut memiliki sebutan-sebutan yang berbeda.
Persoalan besar dan sangat penting yang dihadapi oleh seseorang yang memutuskan untuk sungguh-sungguh mengikut Tuhan Yesus adalah: apakah dia masih boleh terlibat dalam upacara adat Batak yang berasal dari masa ketika leluhurnya hidup dalam kegelapan rohani (haholomon) dan penyembahan berhala (hasipelebeguon). Permasalahan tersebut muncul ketika Injil Tuhan Yesus diberitakan pertama kalinya oleh para Missionaris di Tanah Batak, dan terus berlanjut hingga masa kini. Persoalan ini belum tuntas diselesaikan, baik sewaktu Pdt. I.L. Nommensen masih hidup, pada masa gereja dipimpin para Missionaris penerusnya, maupun pada masa pimpinan gereja berada di tangan orang Batak sendiri.
Nommensen mencoba membagi upacara adat atas tiga kategori, yaitu:
i. Adat yang netral
ii. Adat yang bertentangan dengan Injil
iii. Adat yang sesuai dengan Injil
Sebelum masalah itu tuntas, beliau mengambil kebijaksanaan untuk melarang keras dilaksanakannya upacara adat Batak oleh orang Kristen Batak, termasuk penggunaan musik dan tarian (gondang dant o r t o r) Batak. Akibatnya, jemaat yang baru dilayani pada masa itu banyak yang dikucilkan dari masyarakat, sehingga Nommensen terpaksa menampung mereka dengan membangun perkampungan baru, yang disebut Huta Dame.
Bahkan Raja Pontas Lumban Tobing pernah dikenai disiplin gereja karena menghadiri sebuah upacara kematian. Raja Pontas Lumban Tobing adalah orang yang memberikan tanahnya di Pearaja, Tarutung untuk dipakai bagi kegiatan pelayanan gereja. Dia termasuk seorang raja Batak yang menjadi percaya kepada Tuhan Yesus di awal pelayanan Nommensen. Raja ini mempunyai andil yang cukup besar dalam penyebaran Injil, khususnya dalam menjangkau raja-raja di wilayah Silindung.
Namun sampai akhir hidupnya, Nommensen gagal menyelesaikan masalah tersebut. Salah
satu sumber kegagalan Nommensen terletak pada kategori yang dibuatnya sendiri


Nommensen sulit menentukan upacara adat Batak mana yang tidak bertentangan dengan Injil
dan upacara adat mana yang netral.
Pada masa-masa akhir pelayanan para Missionaris di Tanah Batak, ditengah-tengah umat Kristen Batak muncul suatu desakan untuk mempertahankan berbagai upacara adat Batak dan mengganti kepemimpinan gereja dengan orang Batak sendiri. Usaha tersebut baru berhasil dengan diangkatnya Pdt. K. Sirait menjadi Ephorus Batak pertama (1942).
Tekanan supaya diizinkannya kembali upacara adat muncul sebagai dampak negatif dari strategi penginjilan di tanah Batak dengan pendekatan struktural masyarakat Batak. Penginjilan dilakukan dengan memusatkan perhatian kepada raja-raja yang memimpin di wilayah masing-masing marga. Pertobatan seorang raja biasanya segera diikuti dengan pembaptisan massal dari penduduk di wilayah itu, yang umumnya memiliki ikatan kekerabatan dengan sang raja. Dengan cara ini, para Missionaris berhasil dengan cepat mengkristenkan wilayah Tapanuli bagian Utara.
Pihak gereja yang mengutus Nommensen menolak adanya pembaptisan massal yang tidak didasarkan pada pertobatan pribadi. Namun, Nommensen terpaksa melakukannya mengingat cepatnya gerakan islamisasi di Tapanuli Selatan, yang digerakkan oleh pasukan Tuanku Imam Bonjol dan Tuanku Rao. Nommensen berharap mereka yang telah dikristenkan dapat dibimbing dalam ajaran Tuhan di kemudian hari untuk memasuki pertobatan pribadi, mengikut Yesus karena kemauan sendiri dan karena sudah mengerti ajaran Injil.
Dalam kenyataannya, pembaptisan massal kerabat seorang raja yang menjadi pengikut Yesus banyak dilakukan karena solidaritas kekerabatan, bukan karena pertobatan murni dari pemahaman akan Injil Yesus Kristus. Banyak dari mereka belum mengenal kekayaan dan kemuliaan Injil Yesus Kristus sehingga tidak pernah mengalami pembaharuan hidup oleh kuasa Roh Kudus dan mengerti keunikan Injil Kristus.
Pembaptisan massal tersebut memberikan kesibukan yang luar biasa bagi para Missionaris dalam melayani Jemaat baru tersebut. Karena keterbatasan jumlah Missionaris, banyak anggota Jemaat tersebut yang tidak sempat dibina dalam prinsip-prinsip sejati pemuridan Yesus Kristus. Secara organisasi mereka anggota gereja, tetapi dalam pemikiran dan cara hidup mereka masih sebagai orang BatakHa h o l o m o n (kegelapan) yang terikat dengan cara pikir dan cara hiduph a si p e l e b e g u o n.
Persoalan ini juga disebabkan oleh tidak adanya pedoman atau aturan gereja yang jelas dari pimpinan di Jerman, yang mengirim para Missionaris. Mereka sendiri belum dapat memutuskan sikap yang jelas terhadap upacara adat Batak karena upacara adat Batak merupakan hal baru bagi mereka. Karenanya, terdapat perbedaan sikap yang belum pernah dituntaskan di antara para Missionaris dalam menyikapi jenis-jenis upacara adat Batak yang harus ditinggalkan. Namun pada prinsipnya, mereka sangat menekankan bahwa segala bentuk
hasipelebeguon harus ditinggalkan, karena bertentangan dengan Firman TUHAN.

adat istiadat

Adat Istiadat
Menarik mengenang pelayanan kemarin memenuhi undangan dalam rangka bulan keluarga di gereja GKI di bilangan Jakarta Pusat untuk memimpin seminar tentang 'Iman Kristen dan Adat-istiadat' yang cukup merangsang diskusi yang hangat. Pertemuan seminar itu diakhiri dengan kesimpulan yang meneguhkan diskusi oleh pendeta senior gereja itu yang ramah yang notabena adalah ketua sinode saat ini.
Perlu disadari bahwa manusia tidak hidup sendiri di dunia dimana ia terbebas dari segala nilai dan adat-istiadat dan bisa berbuat apapun sesukanya, sebab sebagai mahluk yang tinggal di dunia ini, manusia selalu berinteraksi dengan keluarga, orang-orang di lingkungan hidup sekelilingnya, lingkungan pekerjaan, suku dan bangsa dengan kebiasaan dan tradisinya dimana ia dilahirkan, dan budaya religi turun-temurun dimana suku dan bangsa itu memiliki tradisi nenek-moyang yang kuat. Karena itu manusia tidak terbebas dari adat-istiadat.
Lalu bagaimana manusia bersikap menghadapi tradisi itu? Setidaknya ada 3 kecenderungan yang dijadikan panutan sikap manusia menghadapi adat-istiadat disekelilingnya.
Pertama, sikap antagonistis/penolakan akan segala bentuk adat-istiadat yang tidak diingininya, gejala ini kita lihat dalam bentuk fundamentalisme yang ektrim. Di Indonesia ada 'Islam pentungan' yang suka melabrak kelab-kelab malam dan tempat bilyar kalau mendekati Lebaran, juga ada kalangan kristen yang melarang merokok, minum-minuman keras, dan nonton secara keras. Sikap ini jelas tidak realistis karena sekalipun yang ditolaknya itu barang haram tapi pengubah mental orang tidak tepat bila menggunakan cara larangan dan paksaan yang bersifat lahir demikian;
Kedua, sikap terbuka yang kompromistis yang menerima segala bentuk adat-istiadat lingkungannya. Sikap demikian sering terlihat dalam kecenderungan liberalisme ekstrim yang sering menganut faham kebebasan. Misalnya di Belanda yang dikenal sebagai negara Eropah yang paling liberal, pecandu narkoba bisa menjadi anggota dewan kota dan euthanasia dihalalkan. Kebebasan yang kebablasan demikian juga kurang tepat, karena bagaimanapun manusia hidup didunia berhubungan dengan orang lain, maka kebebasan yang keterlaluan dari sekelompok yang satu bisa berdampak merugikan kelompok lain;
Ketiga, sikap dualisme. Sikap ini tidak mempertentangkan dan tidak mencampurkan faham-faham adat itu, tetapi membiarkan semua adat-istiadat itu berjalan sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing. Ada contoh menarik mengenai perilaku mendua demikian. Ketika di tahun 1970-an mengerjakan proyek hotel di Bali, seorang pengusaha di hari minggu pagi-pagi benar mendahului yang lain menghilang dari hotel untuk pergi beribadat di depan pastornya untuk menerima komuni. Namun, tanpa rasa bersalah apa-apa, kalau malam minggu ia melupakan isterinya yang ditinggal di Surabaya dan berleha-leha di kelab-kelab malam sampai larut malam. Seorang rekannya menggelitik perilaku menduanya dengan mengatakan: "Kalau minggu pagi lari ke gereja mencari hosti, tapi kalau malam minggu lari ke kelab malam mencari hostess." Ia dengan isterinya kemudian bercerai.
Pada umumnya orang-orang akan menjauhi pusat lingkaran dan karena dorongan sentrifugal akan mendekati kecenderungan-kecenderungan di lingkaran itu, lalu bagaimana sikap seorang kalau ia menjadi orang Kristen? Apakah ia juga berperilaku selayaknya orang dunia dimana ia hidup sebelumnya?
Memang ada praktek di kalangan orang Kristen yang fundamentalis ekstrim yang menolak segala sesuatu yang dianggapnya dosa, ada juga yang begitu liberal bebas yang menerima begitu saja dan berkompromi dengan semua yang bisa dinikmati orang dunia pada umumnya. Ada juga yang mendua dan berstandar ganda, yaitu dilingkungan kristen ia berusaha hidup suci sesuai standar lingkungan jemaatnya tetapi berada diluar ia bisa tidak ada bedanya dengan orang tidak beriman.
Rasanya ketiga kecenderungan sikap demikian kurang tepat bagi seorang Kristen. Verkuyl dalam salah satu buku etikanya mengatakan bahwa umat Kristen terjerat diantara daya tarik antara libertinisme dan farisiisme. Disatu segi ia ditarik oleh kecenderungan keterbukaan dengan moralitas bebasnya, disegi lain ia ditarik oleh kecenderungan ketertutupan dengan moralitas kakunya. Kenyataan yang disebutkan Verkuyl itu memang benar, dan sikap di antara itu juga tergoda sikap mendua yang ada di antara kedua kecenderungan itu.
Di kalangan kekristenan ada juga yang mencari jalan baru dengan mempromosikan moralitas baru yang menekankan situasi, kondisi dan waktu yang tepat sebagai jendela menerima keputusan etis menghadapi adat-istiadat. Sikap keempat ini mirip sikap mendua dan liberal. Sikap yang dikenal sebagai etika situasi ini (Joseph Fletcher, 1966) itu menolak sikap yang disebutkannya sebagai sikap legalistik, ia juga menolak sikap yang disebutnya sebagai sikap antinomian, karena itu ia menawarkan sikap perantara yang berdasarkan pertimbangan situasi, kondisi, dan waktu.
Lalu bagaimana selayaknya umat kristen bersikap? Bagi mereka yang takut akan Allah, rasanya semua tindakan kita dalam menerima adat-istiadat perlu berorientasi pada Allah dan kehendak-Nya, ini menghasilkan empat pertimbangan berikut, yaitu sikap menghadapi adat-istiadat yang: (1) Memuji dan memuliakan Allah; (2) Tidak menyembah berhala; (3) Mencerminkan kekudusan Allah; dan (4) Mengasihi manusia dan kemanusiaan. Keempatnya berurutan dari atas ke bawah dimana memujid an memuliakan Allah adalah tugas utama umat Kristen (Mazmur 150) dan ketiga lainnya diukur dari apakah itu meneguhkan kepujian dan kemuliaan Allah atau tidak.

demokrasi ke bablasan



Ini merupakan demokrasi kebablasan ala bar-bar yang sering terjadi, pendemo selalu berbuat anarkis, sedangkan Polri tidak dapat mengahalaunya, para pendemo dengan leluasa/gampang memasuki ruangan sidang, dan mengacak-acak ruangan sidang tersebut.
Memang masalah pemekaran apakah itu Provinsi, Kabupaten / kota, bahkan pemekaran desa juga sering terjadi kericuhan dan kerusuhan. Apakah ini emang akibat demokrasi Otonomi Daerah yang kebablasan, yang hanya dimanfaatkan elit politik yang mengejar kekuasaan setelah terjadinya pemekaran tersebut?
Apakah Demokrasi ala bar-bar emang sudah menjadi tradisi kah, dinegara ini? Tanya siapa dan tanya kenapa?

demokrasi indonesia dan barat

Demokrasi Indonesia
Definisi demokrasi dan pengertian dan pengaplikasiannya….
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat,Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orangDemokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat",yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM
Berbicara mengenai demokrasi adalah (memperbincangkan) tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Ia adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu.Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publikSedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak
Bisa dikatakan bahwa Indonesia sangat berpotensi menjadi kiblat demokrasi di kawasan Asia, berkat keberhasilan mengembangkan dan melaksanakan sistem demokrasi. Menurut Ketua Asosiasi Konsultan Politik Asia Pasifik (APAPC), Pri Sulisto, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi bisa menjadi contoh bagi negara-negara di kawasan Asia yang hingga saat ini beberapa di antaranya masih diperintah dengan ‘tangan besi’. Indonesia juga bisa menjadi contoh, bahwa pembangunan sistem demokrasi dapat berjalan seiring dengan upaya pembangunan ekonomi.
Ia menilai, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi yang tidak banyak disadari itu, membuat pihak luar termasuk Asosiasi Internasional Konsultan Politik (IAPC), membuka mata bangsa Indonesia, bahwa keberhasilan tersebut merupakan sebuah prestasi yang luar biasa. Prestasi tersebut juga menjadikan Indonesia sangat berpotensi mengantar datangnya suatu era baru di Asia yang demokratis dan makmur.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono yang akrab disapa SBY menerima anugerah medali demokrasi. SBY pun memaparkan panjang lebar perjalanan demokrasi Indonesia. Menurutnya, demokrasi Indonesia merupakan jawaban terhadap skeptisme perjalanan demokrasi di negeri ini. Beliau pun mencontohkan beberapa nada skeptis yang ditujukan kepada Indonesia. Pertama, demokrasi akan membawa situasi kacau dan perpecahan. Demokrasi di Indonesia hanyalah perubahan rezim, demokrasi akan memicu ekstrimisme dan radikalisme politik di Indonesia.
Beliau pun menambahkan bahwa demokrasi di Indonesia menunjukkan Islam dan moderitas dapat berjalan bersama. Dan terlepas dari goncangan hebat akibat pergantian 4 kali presiden selama periode 1998-2002, demokrasi Indonesia telah menciptakan stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Selain itu, Indonesia juga telah berhasil menjadi sebuah negara demokrasi terbesar di dunia dan melaksanakan pemilu yang kompleks dengan sangat sukses.
Meski pada awalnya banyak yang meragukan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kenyataannya demokrasi di Indonesia saat ini telah berusia 10 tahun dan akan terus berkembang. Sebagian orang pernah berpendapat bahwa demokrasi tidak akan berlangsung lama di Indonesia, karena masyarakatnya belum siap. Mereka juga pernah mengatakan bahwa negara Indonesia terlalu besar dan memiliki persoalan yang kompleks. Keraguan tersebut bahkan menyerupai kekhawatiran yang dapat membuat Indonesia chaos yang dapat mengakibatkan perpecahan.

DEMOKRASI BARAT
Demokrasi barat sama dengan demokrasi liberal
Demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.
Demokrasi liberal pertama kali dikemukakan pada Abad Pencerahan oleh penggagas teori kontrak sosial seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau. Semasa Perang Dingin, istilah demokrasi liberal bertolak belakang dengan komunisme ala Republik Rakyat. Pada zaman sekarang demokrasi konstitusional umumnya dibanding-bandingkan dengan demokrasi langsung atau demokrasi partisipasi.
Demokrasi liberal dipakai untuk menjelaskan sistem politik dan demokrasi barat di Amerika Serikat, Britania Raya, Kanada. Konstitusi yang dipakai dapat berupa republik (Amerika Serikat, India, Perancis) atau monarki konstitusional (Britania Raya, Spanyol). Demokrasi liberal dipakai oleh negara yang menganut sistem presidensial (Amerika Serikat), sistem parlementer (sistem Westminster: Britania Raya dan Negara-Negara Persemakmuran) atau sistem semipresidensial (Perancis).

Jumat, 11 Februari 2011

subway




Subway…???


Kereta api bawah tanah adalah kereta api yang berjalan di bawah permukaan tanah (subway). Kereta jenis ini dibangun dengan membangun terowongan-terowongan di bawah tanah sebagai jalur kereta api.kereta ini digunakan di Negara maju… dan unutk pembuatanya pun ,pasti memakan biaya yang sangat mahal sekali..
Pastinya butuh upaya keras dari pemrintah kita untuk dapt mewujudkanya..
Tapi entah sampai kapan


Kalo sebuah kota lalu lintas nya berada di laying ato di bawah gimana ya????
Bisa aja terjadi..itu dapat terjadi asal pemerintah kita benar benar berniat untuk membangunya,dan bukan hanya omongan belaka….
Contoh kereta yang ,entah kapan di Indonesia ini dapat ada wujudnya.dan bukan hanya karangan biasa,atau hayalan semata….


Kereta api permukaan ( surface)
Kereta api nyang jalan di permukaan tanah,kereta yang paling seing kita jumpai untuk saat ini..keretanya pun masih jauh dari kata nyaman untuk para penggunanya..
Jangakan untuk keretanya,untuk stasiun tempat untuk menunggunya pun ,sangat jauh dari kata nyaman.!?
Bgaimana Negara ini dapat mempunbyai/menjalankan proyek subway yang digadang gadang dapat mengurangi kemacetan?????

Kamis, 10 Februari 2011

Transportasi (train)

Subway
Kalau sebuah kota dibangun dengan lalu lintas layang atau bawah tanah Oleh sebab itu KRL di Jakarta tidak mungkin dioperasikan kurang dari 10 menit, karena masih ada pintu perlintasan kereta api, akibatnya juga setiap rangkaian KRL selalu penuh.
Kereta api permukaan (surface)
Kereta api permukaan berjalan di atas tanah. kereta api yang sering dijumpai adalah kereta api jenis ini. Biaya pembangunannya untuk kereta permukaan adalah yang termurah dibandingkan yang di bawah tanah atau yang layang. Umumnya lintasan permukaan ini di Indonesia dibangun sebelum Perang Dunia II.
Kereta api layang (elevated)
Kereta api layang berjalan di atas dengan bantuan tiang-tiang, hal ini untuk menghindari persilangan sebidang, agar tidak memerlukan pintu perlintasan kereta api. Biaya yang dikeluarkan sekitar 3 (tiga) kali dari kereta permukaan dengan jarak yang sama, misalnya untuk kereta api permukaan membutuhkan $ 10 juta maka untuk kereta api layang membutuhkan dana $ 30 juta. Di Jakarta ada satu lintasan dari Manggarai ke Kota lewat stasiun Gambir. Pada lintas tengah ini, Manggarai - Kota, tidak ada pintu perlintasan kereta api. Rencana semula untuk lintas timur (Jatinegara - Senen - Kota) dan lintas barat (Manggarai - Tanah Abang), juga akan dilayangkan namun keuangan tidak memadai, sehingga hanya lintas tengah saja yang diselesaikan sementara ini. Rencananya dari Senayan ke Kuningan terdapat lintas layang monorel buatan Malaysia.
Kereta api bawah tanah (subway)
Kereta api bawah tanah adalah kereta api yang berjalan di bawah permukaan tanah (subway). Kereta jenis ini dibangun dengan membangun terowongan-terowongan di bawah tanah sebagai jalur kereta api. Umumnya digunakan pada kota kota besar (metropolitan) seperti New York, Bangkok, Tokyo, Paris, Seoul dan Moskwa. Selain itu ia juga digunakan dalam skala lebih kecil pada daerah pertambangan. Biaya yang dikeluarkan sangat mahal sekali, karena sering menembus 20m di bawah permukaan, kali - bangunan maupun jalan, yaitu 7 (tujuh) kali lipat dari pada kereta permukaan. Misalnya kalau untuk membangun dengan jarak yang sama untuk permukaan membutuhkan $ 10 juta, maka yang di bawah tanah memerlukan $ 70 juta. Di Jepang pembangunan lintas subway telah dimulai sejak tahun 1905.Jakarta rencananya akan dibangun subway segmen Dukuh Atas ke Kota dari Proyek MRT DKI Jakarta.

GLOBALISASI

Globalisasi adalah istilah yang memiliki hubungan dengan peningkatan keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa dan antar manusia di seluruh dunia dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi semakin sempit.
Globalisasi adalah suatu proses di mana antarindividu, antarkelompok, dan antarnegara saling berinteraksi, bergantung, terkait, dan memengaruhi satu sama lain yang melintasi batas negara
Dalam banyak hal, globalisasi mempunyai banyak kesamaan dengan internasionalisasi sehingga kedua istilah ini sering dipertukarkan. Sebagian pihak sering menggunakan istilah globalisasi yang dikaitkan dengan berkurangnya peran negara atau batas-batas negara.
Gejala daripada efek globalisasi
Gejala globalisasi biasanya akan muncul dan berkembang seolah-olah merupakan kemauan alam(seperti tidak direncanakan)/atau dampak dari karya manhusaia yang tidak memperdulikan apa yang mereka telah lakukan, dan datangnya pun dengan tiba-tiba dan bersifat memaksa serta tidak mungkin dibendung lagi.
Biasanya gejala dari globalisasi dapat langung dirasakan,karena itu berhubungan dengan keadaan sehari hari atau sekitar kita,biasanya akibat dari para penghuni bumi,yang tidak aware terhadap bumi itu sendiri.yang mengakibatkan bumi kita ini sekarang mengalami yang namanya globalisasi..

Efek dari sutu globalisai adalah perubahan suasana yang terjadi pada dunia ini yang mulai terasa.mulai dari udara yangsangat panas,hingga banyaknya bencana yang terjadi akibat dari pada perbuatan manusia itu sendiri

Jumat, 07 Januari 2011

HOTEL TERTINGGI DI DUNIA



BANGUNAN HOTEL
Satu lagi bangunan yang akan membuat anda takjub dan seakan tidak percaya akan keberadaannya. Burj al-Arab adalah sebuah hotel mewah yang terletak di Dubai, Uni Emirat Arab. Dan juga katanya merupakan Hotel termegah di dunia. Bangunan Burj al-Arab, didesain oleh Tom Wright, mencapai ketinggian 321 meter dan adalah bangunan tertinggi yang sepenuhnya digunakan sebagai hotel.
Bangunan ini berdiri di sebuah pulau Burj al-Arab adalah sebuah hotel mewah yang terletak di Dubai, Uni Emirat Arab. Bangunan Burj al-Arab, didesain oleh Tom Wright, mencapai ketinggian 321 meter dan adalah bangunan tertinggi yang sepenuhnya digunakan sebagai hotel. Bangunan ini berdiri di sebuah pulau buatan yang berada 280 m lepas pantai di Teluk Persia. Burj al-Arab dimiliki oleh Jumeirah.

Hotel ini sering disebut sebagai hotel 'bintang tujuh'. Ungkapan ini merupakan hiperbola dari para praktisi di bidang pariwisata. Ini merupakan cara mereka untuk menggambarkan betapa megahnya Burj al-Arab dibanding hotel-hotel lain yang menyebut dirinya hotel bintang enam. Ironisnya, hampir seluruh sistem pemeringkat hotel di dunia, membatasi kategori hotel hanya
sebatas bintang lima. Menurut situs resminya, Burj al-Arab dikatakan sebagai "hotel deluxe bintang lima". Namun, yang pasti, "Inilah pencakar langit tertinggi di Dubai".
Konstruksi Burj al-Arab dimulai pada 1994, dan dibuka untuk pengunjung pada 1 Desember 1999. Rancangannya mengambil bentuk layar sebuah dhow (perahu tradisonal Arab). Dekat dengan puncaknya, terdapat sebuah helipad (tempat pendaratan helikopter), dan restoran Al Muntaha (tertinggi dalam bahasa Arab) di sisi seberangnya, yang ditahan oleh kantilever (tembok yang menganjur keluar sebagai penahan balkon) di atas laut. Salah satu elemen yang unik adalah dinding atrium yang menghadap ke pantai, terbuat dari kain fiberglass yang dilapisi Teflon. Interiornya didesain oleh Khuan Chew.

Burj al-Arab juga memiliki atrium lobi tertinggi di dunia, setinggi 180 meter. Atrium tersebut dapat melingkupi Gedung World Trade Center (WTC) Dubai yang menjulang setinggi 38 lantai — bangunan tertinggi di Dubai dari akhir 1970-an sampai pertengahan 1990-an. Kamar terkecil yang bisa disewa di Burj al-Arab luasnya mencapai 169 meter persegi. Tarifnya 'cuma' 1.000 dolar AS per malam. Sementara, suite biasa paling mahal ongkosnya 15.000 dolar AS. Sedangkan Royal Suite — semacam Presidential Suite di Indonesia — dihargai 28.000 dolar AS per malam, atau sekitar Rp 260 juta. Meski dihargai dengan tarif yang super mahal, Royal Suites kabarnya selalu terisi.

Saat memasuki Burj al-Arab anda akan disambut dengan ramah oleh penjaga hotel. Di lobby Burj al-Arab anda akan langsung dibuat terkesima tak cuma oleh bau semerbak rempah-rempah yang menyebar ke seluruh ruangan tapi juga oleh hiasan berupa air mancur yang bisa menari serta meloncat-loncat secara berirama. Tentu saja, air mancur yang pandai menari itu diatur dengan teknologi super sophisticated. Untuk memperindahnya, dasar dari kolam tempat air mancur menari itu dihiasi dengan baru-batu berwarna-warni.
Tak cuma itu, dinding pembatas tangga naik atau turun, dibuat bukan dari dinding pualam biasa, melainkan sebuah aquarium raksasa yang dihuni ratusan jenis ikan air laut yang berenang bebas. Jadi, seakan-akan Burj al-Arab berada di dalam lautan. Sama seperti di lobby, di lantai ini kita juga bisa jumpai kolam air mancur yang bisa menari, plus hiasan koral aneka warna di dasarnya.

Yang membedakannya, di lantai ini juga ada pertunjukan live dari sejumlah pemain musik tradisional Timur Tengah. Sementara, kalau kita mendongakkan kepala ke atas, akan tampak pilar-pilar baja yang disusun sedemikian rupa sehingga terbentuklah sebuah menara yang megah. Konon struktur menara ini dibuat untuk bisa bertahan lebih dari 50 tahun.

Walau anda tak berniat untuk menginap, anda akan merasakan kepuasaan karena bisa menyaksikan sekaligus menapaki salah satu bangunan termegah yang pernah dibuat manusia dan terkenal hingga penjuru dunia. Ada kejutan kecil saat anda akan meninggalkan Burj al-Arab, walau anda bukan tamu yang menginap di sana, petugas hotel tetap mempersilakan anda untuk mencicipi kurma asli Dubai yang lezat, wangi, berdaging tebal, manis dan tanpa biji pula.